Batik Hosting

Knowladgebase Web Hosting Indonesia

Terbaru

Sunday, April 2, 2017

Persyaratan Untuk Memiliki Nama Domain?


Apa Ada Persyaratannya Untuk Memiliki Nama Domain? Untuk pembelian/sewa nama domain ID tentu saja ada persyaratannya, berikut di bawah ini untuk persyaratan nama domain ID (indonesia).

Persyaratan Umum :
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
No.

Nama DomainPersyaratan Pendaftaran

.ID• KTP/Paspor•  SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya), hanya untuk pendaftar nonpersonal berbentuk badan usaha, entitas, atau sejenisnya.
• Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

1.AC.IDSK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
KTP/Paspor.
2.CO.ID SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).KTP/Paspor.
Sertifikat Merek (bila ada).
3.NET.ID Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.KTP/Paspor.
4.WEB.IDKTP/Paspor.
5.SCH.IDUntuk sekolah resmi:Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
KTP/Paspor.

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
KTP/Paspor.
6.OR.IDAkta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.KTP/Paspor.
7.MIL.IDDiatur dalam Peraturan Panglima TNI.
8.GO.IDDiatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
9.BIZ.IDKTP/Paspor.
10.MY.IDKTP/Paspor.
11.DESA.IDDiatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
12.PONPES.IDSurat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.  KTP/Paspor.

1 comment: